Batas terakhir mengerjakan Puasa Qadha ada beberapa pendapat.
Imam Malik dan Imam Syafii berpendapat orang yang menunda dengan sengaja Puasa Qadha sampai mendekati ujung batas waktu terakhir sebelum masuk Ramadhan berikutnya sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.
Kedua pendapat Mazhab tersebut bahkan menganjurkan dengan sangat agar Puasa Qadha dibayarkan sesegera mungkin .
• Muhasabah Diri Dalam Islam di Akhir Tahun dengan Doa Akhir Tahun 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023
Keduanya juga berpendapat, jika sengaja melalaikan Qadha , maka orang yang punya kewajiban juga harus 'membayar tambahan' berupa memberikan makan fakir miskin dan bertobat .
Hal tersebut tidak berlaku jika ada Udzur yang Syari .
Adapun batas mengerjakan Puasa Qadha adalah hingga Syaban jelang Ramadhan berikutnya.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam Hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam," (HR Bukhari dan Muslim)
Nah, demikian ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Jumat 30 Desember 2022 kali ini .
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News