Info Stimulus

Pencairan BSU hingga 27 Desember 2022, Penerima Akan Di Hubungi Lewat WA dan Cek Lewat Pospay!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut artikel terkait pencairan BSU tahap 7 dan tahap 8 yang dicairkan melalui Kantor Pos November 2022.-Pencairan BSU akan berakhir esok hari 27 Desember 2022. Bagi pekerja yang menerima akan dikirimi WA dari Kantor Pos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengumumkan jika pencairan BSU 2022 dapat dilakukan hingga 27 Desember.

Calon penerima, penuhi syarat dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 untuk mendapatkan pencairan Rp600 ribu.

Selain itu pekerja yang berhak akan mencairkan BSU akan menerima WhatsApp dari Kantor Pos.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 yang mendapatkan pesan via WhatsApp (WA) diminta segera ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan Rp600.000.

700 Ribu Pekerja Jadi Alasan Kemnaker Perpanjang BSU Hingga 27 Desember, Berikut Cek BSU Via Pospay

Berikut ini pesan WA resmi dari Pos Indonesia yang dikirim ke pekerja:

Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kemnaker RI, Memperpanjang masa bayar Bantuan Subsidi Upah melalui PT Pos Indonesia (Persero) sampai tanggal 27 Desember 2022.

SEGERA

Datang ke KANTOR POS terdekat untuk melakukan pengecekan, apakah Anda terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 dan mengambil dana BSU dengan membawa KTP ASLI.

Beberapa cara cek nama calon penerima BSU 2022 yang dapat dilakukan yakni mendatangi Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay.

Baca juga: Sudah Dipastikan! Ini Daftar Bansos yang Berlanjut Cair Desember 2022 Ada BLT BBM, BSU dan BPNT?

Anda yang merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU tapi masih penasaran apakah berhak mendapatkan atau tidak, buruan cek nama penerima dengan link yang kami sediakan. 

Selanjutnya ini adalah cara mengecek BSU secara online dengan penggunaan aplikasi Pospay

1. Jika belum memiliki aplikasi Pospay dapat unduh di Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi lalu lakukan registrasi akun

3. Isi username, password dan masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS

4. Lakukan pembuatan PIN transaksi

Halaman
12

Berita Terkini