Info Stimulus
700 Ribu Pekerja Jadi Alasan Kemnaker Perpanjang BSU Hingga 27 Desember, Berikut Cek BSU Via Pospay
Menurut Kemnaker masih ada 700 ribu pekerja yang belum menerima BSU, Oleh sebab itu Kemnaker menghimbau pekerja segera mencairkannya di Kantor Pos
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah secara resmi memperpanjang pencairan BSU hingga 27 Desember 2022 Pengumuman disampaikan via Instagram Kemnaker.
Menurut Kemnaker masih ada 700 ribu pekerja yang belum menerima BSU, Oleh sebab itu Kemnaker menghimbau pekerja segera mencairkannya di Kantor Pos.
Sebelumnya Kemnaker menetapkan terakhir pencairan BSU akan rampung pada 20 Desember 2022 dengan perencanaan sisa dana BSU akan dikembalikan apabila pekerja tidak mengambil dalam kurun waktu tersebut.
Sedianya, tenggat pencairan jatuh hari ini, tetapi per Senin 20 Desember 2022 pekan lalu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut masih ada 700.000 pekerja yang belum mencairkan BSU.
• Pangambilan BSU Diperpanjang PT Pos Minta Pekerja Mencairkan BSU Sebelum 27 Desember, Begini Caranya
Dengan adanya perpanjangan ini diharapkan agar pekerja segera mencairkan BSU senilai Rp600.000.
Sebagaimana diumumkan oleh Kemnaker apabila BSU tidak dicairkan maka akan hangus dan pekerja tidak akan bisa mencairkannya kembali ditahun 2023 mendatang.
"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," kata Anwar, Senin 19 Desember 2022, Dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut Kemnaker mengatakan jika pencairan BSU diperuntukan kepada 700 ribu kepada pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Selain itu Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia untuk lebih genjar mencairkan uang kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," lanjut Anwar
Baca juga: Menaker Klaim BSU Cair 100 Persen Hingga Desember, Begini Cara Cairkan BSU Lewat Pospay!
Anwar mengimbau pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar segera mengecek bantuan dan mencairkannya di Kantor Pos terdekat.
Dengan himbauan yang diumukan oleh Kemenaker maka berikut ini kami menyediakan langkah pengecekan apabila pekerja merasa berhak menerima.
Sebagai informasi tambahan bahwa sebelum pekerja mencairkan BSU di Kantor Pos dapat terlebih dahulu mengecek penerimaan via Pospay secara online.
- Download dan instal Pospay di PlayStore atau AppStore