Ditegaskan Utin, apapun alasannya, bongkar muat di badan jalan umum Merupakan hal yang salah, larangan tersebut tertuang dalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemudian melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021, kemudian diperkuat Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2016.
"Regulasi kita ada, jadi kita tidak mengada - Ngada"tegasnya. (*)
• Kadishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi Harap Masyarakat Lebih Taat Lalu Lintas
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News