TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat Perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Seriang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, merasa geram dengan sikap keseriusan dari perusahaan perkebunan sawit milik PT Mandala Intan Jaya (PT MIJ) yang merupakan masuk dalam Kencana Group, karena hingga saat ini tidak aktivitas penanaman Sawit.
Kepala Desa Seriang, Kecamatan Badau, Fransiskus menyatakan, pihaknya bersama masyarakat sudah meminta kepastian dari pihak perusahaan, dimana sejak 2019 perusahaan itu sama sekali tidak ada aktivitas.
"Jadi kami anggapan PT MIJ tidak serius untuk berinvestasi sebagai perusahaan perkebunan sawit di Desa Seriang Kecamatan Badau ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2022.
Sementara itu jelas Fransiskus, masyarakat Desa Seriang sudah menyerahkan lahan sebesar 953 hektare pada tahun 2018 ke pihak perusahaan, dengan harapan dapat mendapatkan kesejahteraan masyarakat.
• UMK Kapuas Hulu 2023 Resmi Naik Rp175 Ribu, Segini Besarannya Sekarang
"Dari rencana penanaman kebun sawit sejak tahun 2019, namun disayangkan hingga saat ini PT MIJ tidak melakukan aktivitas apa-apa di atas lahan perizinan yang sudah dimiliki perusahaan," ucapnya.
Padahal tegas Kades, kalau masyarakatnya sangat mendukung investor yang hendak berinvestasi, hanya saja harus jelas terutama lokasi kebun plasma dan kebun inti.
"Masyarakat tidak minta muluk-muluk, hanya minta perusahaan secara transparan mengenai kebun plasma yang merupakan hal masyarakat," ungkapnya.
Selain itu juga jelas Kades, lahan PT MIJ berada di Desa Tanjum dan Desa Seriang, tetapi pihak perusahaan mengharuskan plasma satu hamparan di Desa Seriang, sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Jika perusahaan menginginkan satu hamparan kebun plasma Desa Tajum dan Desa Seriang dijadikan satu hamparan di Seriang masyarakat setuju, dengan catatan sistem Hak Guna Usaha bukan sertifikat hak milik, karena itu lahan yang berada di Desa Seriang," ujarnya.
“Kalau pihaknya kata Fransiskus, sudah menyurati pihak perusahaan mempertanyakan keseriusan PT MIJ dengan menembusi sejumlah dinas terkait, termasuk Bupati Kapuas Hulu," ucapnya.
Fransiskus juga berharap, agar pemerintah hadir untuk bertindak tegas atas PT MIJ, yang telah membiarkan izin lahan perkebunan sawit menjadi lahan tidur.
"Kita tahu bersama bahwa, perusahaan yang tidak serius memanfaatkan izin lahan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2021 dan Undang-Undang Perkebunan nomor 39 Tahun 2013," ujarnya.
Dimana tambahnya, sudah jelas instruksi presiden, apabila ada perusahaan yang tidak melakukan aktivasi selama dua tahun maka, bisa dibekukan perizinannya, karena kemungkinan akan ada investor yang serius untuk berinvestasi.
"Masyarakat sudah memberikan batas akhir 31 Desember 2022, agar pihak perusahaan PT MIJ Kencana Group segera melakukan aktivasi perkebunan kelapa sawit, apabila tidak ada itikat baik melakukan aktivasi kebun sawit, maka akan kami tutup secara ritual adat," ungkapnya.
• Pemda dan DPRD Kapuas Hulu Setujui Tiga Raperda Hak Inisiatif Dewan
Sebut Tidak Berikan Manfaat
Ada beberapa desa di Lintas Utara, Kabupaten Kapuas Hulu yang menyimpan rasa kecewaan terhadap sejumlah wilayahnya sebagai taman Nasional, di mana tidak ada manfaat berarti kepada masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Seriang, Kecamatan Badau, Fransiskus, di mana jelasnya juga bahwa luas wilayahnya masuk dalam taman Nasional ada sekitar 2.329,39 hektare.
"Jadi sejumlah wilayah Desa Seriang masuk taman Nasional sejak tanggal 1996, dulu hanya masuk wilayah hak adat," ujarnya kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2022.
Pada dasarnya kata Kades, pihaknya mendukung semua program pemerintah, akan tetapi masyarakat tidak dilibatkan sehingga lebih banyak menjadi penonton. "Kami berharap Pemda dan Pemerintah Pusat bekerjasama, agar melibatkan masyarakat di sekitar kawasan," ucapnya.
Selain itu juga harapan ke depan, Fransiskus, pada saat penyusunan anggaran, bisa bekerjasama dengan BUMDes di desa, sehingga desa tidak hanya menjadi penonton dan merasa dilibatkan.
"Selama ini pihak taman Nasional belum pernah melakukan pembinaan terhadap masyarakat, dan padahal kami masuk wilayah taman Nasional Danau Sentarum dan Betung Kerihun. Dimana wilayah taman Nasional di desa Seriang dibawa resort Majang," ujarnya.
Kades juga menuturkan, kalau pihaknya pernah melakukan penolakan saat perluasan zona penyangga.
"Jadi selama ini pemerintah ada bantuan BLT dan pihak taman Nasional apa yang diberikan ke masyarakat, karena kami anggap keberadaan kawasan taman Nasional berdampak terhadap status desa itu sendiri," ungkapnya.
Rasa kecewaan juga disampaikan oleh Kepala Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Husien, dimana dirinya menjelaskan bahwa saat ini pihak taman Nasional tidak pernah ada lagi melakukan koordinasi program untuk melibatkan masyarakat.
"Padahal hampir lebih separuh Taman Nasional, Hutan Penyangga dan Hutan Lindung masuk di wilayah Desa Menua Sadap Kecamatan Embaloh Hulu, dan hampir dua tahun pihak KPH Utara tidak ada program dan koordinasi," ujarnya.
Selain itu juga jelas Husien, pengawasan masuknya TNBK sudah rusak, pengambilan gaharu, hewan liar, tanaman bunga sejenis anggrek.
"Kami anggap pengelolaan Taman Nasional tidak serius," ucapnya.
Menurutnya, dalam penyusunan perencanaan program kerja harusnya menyerap aspirasi masyarakat yang masuk wilayah taman Nasional tersebut.
"Jadi bagaimana masyarakat betul-betul mendapatkan manfaat dengan adanya wilayah taman Nasional," ungkapnya.