UMP Kalbar 2023
UMK Kapuas Hulu 2023 Resmi Naik Rp175 Ribu, Segini Besarannya Sekarang
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
• UMK Melawi 2023 Disahkan! Naik 6.62 Persen, Jadi Berapa?
• UMK Sanggau 2023 Disahkan Naik 6.13 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.
Dari data yang disampaikan Manto, UMK Kapuas Hulu 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen atau sekitar Rp 175 ribu.
Kini UMK Kapuas 2023 sebesar Rp 2.661.842,00 resmi disahkan oleh Sutarmidji.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News