Pemda dan DPRD Kapuas Hulu Setujui Tiga Raperda Hak Inisiatif Dewan
Terakhir adalah Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dimana jelas Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, raperda hak inisiatif DPRD
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu (Eksekutif) dan DPRD Kapuas Hulu (Legislatif), telah bersepakat dan mendatangani persetujuan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif dari DPRD Kapuas Hulu, dalam rapat sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 7 Desember 2022.
Tiga Raperda yang disetujui tersebut yaitu, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan perdagangan kaki lima. Terus Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Terakhir adalah Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dimana jelas Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, raperda hak inisiatif DPRD ini yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
• Kades Seriang di Badau Kapuas Hulu Tuding Perusahaan Perkebunan Sawit Tak Serius Berinvestasi
"Tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah, dalam mengambil kebijakan peyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Fransiskus Diaan menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun tiga Raperda.
"Kami mengharapkan raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama," ucapnya.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi dan didampingi Wakilnya Hairuddin, serta dihadiri Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News