TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar gembira bagi para pelaku usaha. Bila BPUM 2022 pasti cair, penerima BLT UMKM bisa menggunakan dana bantuan sebagai modal kerja untuk mengembangkan usaha maupun untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMKM.
Sebagai penerima BLT UMKM, Pelaku usaha tersebut harus menenuhi sejumlah syarat dan kriteria daftar yang telah ditentukan Kemenkop UKM.
Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM melalui BRI dengan besaran Rp1,2 Juta bagi setiap pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha dibidang UMKM.
• Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Daring, Untuk Keperluan Mendaftar BLT UMKM 2022!
Adanya BLT ini ditujukan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagain bantuan produktif.
Rujukan yang menjadi dasar pemberian BLT UMKM tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dengan sasaranya pelaku UMKM, Nelayan dan Ojol.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu. dukutip dari situs Kemenkeu.
Pada tahun 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos kepada pelaku usaha tersebut.
• Sedang Terima KUR BRI Tidak Bisa Terima BLT UMKM 2022, Begini Penjelasan Selengkapnya!
Besaran BLT UMKM disebut akan senilai dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BOUM) sebesar Rp1,2 juta yang digelontorkan setiap tahun dengan dana yang bersunmber dari Dana Transefer Umum Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2021 mengatur BN.2021/No.217, dikutip dari kemenkopukm.go.id dan hingga saat ini aturan tersebut masih dijadikan.
Syarat Daftar BLT UMKM 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
7. Melakukan pendaftaran pada aplikasi OSS secara online maupun datang langsung kekantor Dinas Koperasi dan UKM kabupaten kota tempat usaha tersebut berdomisili.
Cara Daftar BLT UMKM
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
- Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Selain mendaftar secara manual berikut ini kami berikan informasi tambahan bagaimana mendaftarkan tempat atau mendapatkan NIB secara online.
Pendaftaran tempat usaha secara online bisa diakses melalui aplikasi Oss. Berikut ini kami berikan caranya
Cara daftar NIB online dengan aplikasi OSS
* Silahkan klik web https://oss.go.id/, silahkan daftar dan buat akun Anda terlebih dahulu. Apabila Anda sudah memiliki Akun klik login.
* Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik pilihan perseorangan.
* Pilih menu pendaftaran NIB sesuai dengan usaha Anda.
* Isi dan lengkapi data diri atau informasi yang masih kosong. Setelah mengisi data dengan lengkap, klik pilihan "Simpan" dan "Lanjutkan".
* Pada formulir data usaha pilih pilihan "Tambah Usaha" lanjutkan dengan mengisi informasi dan data-data secara lengkap, kemudian klik "Simpan" dan "Lanjutkan".
* Di bagian formulir komitmen prasarana usaha, terkhusus untuk usaha berskala kecil dapat melakukan pengajuan seperti permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Lalu klik "Selanjutnya".
* Sebelum memproses NIB, akan ada tampilan draft NIB atau izin usaha, Anda dapat melihat dan memverifikasi data yang sudah Anda isi sebelumnya benar atau ada yang salah.
* Tahap terakhir, beri centang pada tombol disclaimer lalu klik pilihan "Proses NIB".
* Setelah semua tahap selesai maka Anda dapat menyimpan di perangkat Anda untuk di cetak atau di print.
Demikian informasi yang perlu diperhatikan para pelaku usaha kecil mikro dan menengah yang ingin mendaftarkan usahanya pada tahun 2023 mendatang untuk mempersiapkan berbagai dokumen pada bulan Desember 2022 sejak saat ini. (*)
Simak Berita dan Artikel Lainnya Dengan Akses Google News