Pengumuman Upah Minimum Provinsi 21 November 2022, Cek UMK Aceh yang Berlaku Tahun 2022!

Perlu diketahui bahwa Upah Minimum merupakan rumus perhitungan oleh tiap-tiap provinsi dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun berikutnya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut informasi Upah Minimum yang akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk berlaku seluruh Indonesia yang akan berlaku 2023, Lanjut rincian UMK Kabupaten 23 Kabupaten Seluruh Aceh pada tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak informasi tentang pengumuman Upah Minimum pada tanggal 21 November 2022 yang akan berlaku mulai Januari 2023 mendatang. 

Dewan pengupahan nasional akan menentukan UMP yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Perlu diketahui bahwa Upah Minimum merupakan rumus perhitungan oleh tiap-tiap provinsi dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun berikutnya. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(dikutip dari Tribunnews.com).

Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022 Cek Daftar UMK Riau Tahun 2022, Kota Dumai Tertinggi!

Berikut secara lengkap mengenai rincian Upah Minimum Provinsi yang berlaku untuk daerah Aceh tahun 2022.

Besaran Upah Minimum Kabupaten yang berlaku tahun 2022 untuk seluruh Aceh tertuang dalam SK Gubernur Aceh nomor 500/170/2021 dan berlaku sejak tertanggal 1 Januari 2022.

Berikut ini besaran UMK di Provinsi Aceh yang terperinci per Kabupaten, dari data dibawah ini tercatatat bahwa Kota banda Aceh merupakan kota dengan UMK tertinggi yaitu Rp.280.327,00.

Penetapan tersebut tentunya merujuk pada Upah Minimum Provinsi yang dimumkan Kemendagri 21 November 2021.

1. Kota Banda Aceh Rp 3.280.327,00

2. Kabupaten Aceh Tamiang Rp 3.211.143,00

3. Kota Langsa Rp 3.166.460,00

4. Kota Lhokseumawe Rp 3.166.460,00

5. Kota Sabang Rp 3.166.460,00

6. Kota Subulussalam Rp 3.166.460,00

7. Kabupaten Aceh Barat Rp 3.166.460,00

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved