Update! 294 Merek Obat Sirup Aman Dikonsumsi Anak Sesuai Rilis BPOM Terbaru

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sirup - Update 294 Merek Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Anak Sesuai Rilis BPOM Terbaru.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru daftar merek obat sirup yang kini aman dikonsumsi menurut BPOM berjumlah 294.

Hal itu resmi diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pada Kamis 17 November 2022.

Seperti diketahui akhir-akhir ini sedang maraknya kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.

Kasus tersebut muncul disinyalir berasal dari kandungan etilen glikol yang terdapat pada beberapa merek obat sirup.

Kini BPOM kembali mengumumkan daftar 294 obat sirup terbaru yang aman dikonsumsi dan digunakan.

Daftar Terbaru Perusahaan Farmasi yang Resmi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Adapun rinciannya sebanyak 168 obat sirup yang dinyatakan aman berdasarkan data registrasi BPOM karena tidak menggunakan empat zat pelarut tambahan.

Dan 126 obat sirup yang sudah melalui pengujian mandiri masing-masing perusahaan dan diverifikasi BPOM.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, adanya daftar obat aman tersebut menandakan bahwa tidak semua perusahaan farmasi melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB.

"Bahwa obat-obat sirup yang aman dan bermutu juga ada. Jadi tidak semuanya masuk dalam klasifikasi yang tidak bisa kita percaya," kata Penny dikutip dari Kompas.com.

"Dan sudah dilakukan tes sendiri oleh masing-masing produsen dan diverifikasi kembali (oleh BPOM)," lanjutnya.

Penny menuturkan, 168 obat sirup yang aman menurut data registrasi dan sampling post market BPOM itu terdiri dari 60 produsen.

Ratusan obat itu tidak menggunakan empat zat pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

"(Sebanyak) 168 produk sirup obat ini tidak mengandung empat pelarut tambahan, polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, gliserin/gliserol, sehingga tidak mengandung cemaran etilen glikol dan aman untuk diedarkan," beber Penny.

Sementara, 126 obat sirup berasal dari 15 perusahaan farmasi. Perusahaan-perusahaan farmasi itu sudah melakukan pengujian mandiri terhadap produk obat sirup, kemudian diverifikasi kembali oleh BPOM.

Perusahaan tersebut sudah memiliki sistem jaminan mutu yang baik. Begitu pun sudah memproduksi obat sesuai dengan izin edar dan Cara Pembuatan yang Baik (CPOB).

Halaman
1234

Berita Terkini