Daftar Terbaru Perusahaan Farmasi yang Resmi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Daftar terbaru perusahaan Farmasi yang Resmi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi obat sirup - Daftar Perusahaan Farmasi yang Resmi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar terbaru perusahaan Farmasi yang Resmi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Terbaru BPOM kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dalam obat sirup.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu 9 November 2022.

Tambah 3 Merek! Daftar Total Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Dirilis BPOM

Penny mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, keduanya menggunakan bahan baku yang mengandung cemaran etilen glikol dan di etilen glikol yang tidak memenuhi syarat atau ambang batas aman.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ucap dia.

Sebelumnya, Penny juga menyebut ada dua perusahaan farmasi yang melanggar dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI.

Dua perusahaan farmasi ini menyusul 3 perusahaan farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya, di antaranya:

- PT Yarindo Farmatama

- PT Universal Pharmaceutical Industries

- PT Afi Farma.

Namun kemarin, dia belum mau mengumumkan nama dua perusahaan tersebut.

"Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua (perusahaan)," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa 8 November 2022.

Adapun untuk tiga perusahaan lainnya, BPOM telah mencabut izin edar ketiganya.

BPOM juga mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) ketiga perusahaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved