Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Dita Indah Sari.
"Formula itu kan upah sekarang plus inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasinya tinggi berarti kan kenaikan (upahnya) tinggi. Kan ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi loh. Kalau BPS belum issued data, kita enggak bisa pukul rata," kata Dita ditemui di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Kendati demikian, Dita memperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan naik sekitar 5 persen hingga 7 persen.
"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekitar 5-7 persen). Tapi otoritatifnya di BPS sih," sebut Dita.
Untuk pengumuman upah minimum, lanjut Dita, akan dimulai pada akhir November hingga Desember tahun ini oleh para gubernur.
"Pokoknya upah minimum dibahas bulan-bulan ini, akhir November sampai Desember, gubernur-gubernur itu sudah memutuskan," ucap Dita.
Tuntutan buruh, upah minimum 2023 naik 13 persen Sebelumnya diberitakan, buruh/pekerja menuntut kenaikan upah minimum pada tahun depan naik sebesar 13 persen.
Tuntutan tersebut diungkapkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin 17 November 2022.
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflansi diperkirakan 6,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.
Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 13 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen"