TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisruh penetapan Upah Minimum 2023 hingga saat ini belum menemui titik terang meski pemerintah sudah berjanji memberi kenaikan Gaji untuk para buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta agar penetapan Upah Minimum provinsi atau UMP 2023, tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Karena menurutnya, formula perhitungan menggunakan PP tersebut akan membuat UMP jadi lebih kecil.
"Saya meminta kepada pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat 11 November 2022.
• Sudah Waktunya Menuntut Kenaikan Gaji, Karyawan Jangan Mau Dibohongi Perusahaan
Andi Gani mengaku sudah mendapaatkan kabar terkait penetapan UMP 2023.
Ia menyebut kabar tersebut sebagai berita positif bagi para buruh atau pekerja.
"Saya sudah mendengar ada berita positif dalam pengupahan untuk buruh. Tapi, tunggu saja waktunya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 November 2022.
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.
Upah Minimum 2023 Naik 5-7 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memastikan kenaikan upah minimum tahun 2023.
Namun, kenaikan upah minimum tersebut bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.
Meski secara nasional, inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini diangka 5 persen.
• Gaji Manajer dan Direktur Kini Terancam Dipotong Buntut Badai PHK Karyawan Indonesia
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Dita Indah Sari.
"Formula itu kan upah sekarang plus inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasinya tinggi berarti kan kenaikan (upahnya) tinggi. Kan ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi loh. Kalau BPS belum issued data, kita enggak bisa pukul rata," kata Dita ditemui di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Kendati demikian, Dita memperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan naik sekitar 5 persen hingga 7 persen.
"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekitar 5-7 persen). Tapi otoritatifnya di BPS sih," sebut Dita.
Untuk pengumuman upah minimum, lanjut Dita, akan dimulai pada akhir November hingga Desember tahun ini oleh para gubernur.
"Pokoknya upah minimum dibahas bulan-bulan ini, akhir November sampai Desember, gubernur-gubernur itu sudah memutuskan," ucap Dita.
Tuntutan buruh, upah minimum 2023 naik 13 persen Sebelumnya diberitakan, buruh/pekerja menuntut kenaikan upah minimum pada tahun depan naik sebesar 13 persen.
Tuntutan tersebut diungkapkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin 17 November 2022.
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflansi diperkirakan 6,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.
Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 13 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen"