TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut informasi mengenai pengumuman Upah Minimum pada tanggal 21 November 2022 yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan nasional terkait penentuan UMP yang ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Mengutip dari Kemnaker tentang dewan pengupahan nasional ditetapkannya Upah Minimum sebagai rumus perhitungan UMK tiap-tiap kabupaten.
Hasil perhitungan oleh provinsi dengan mengacu pada UMP yang ditetapkan secara nasional nantinya dituangkan dalam peraturan Gubernur masing-masing tiap Provinsi.
• Pengumuman Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2022, Cek UMP Kalimantan Timur 2022 Disini!
Artikel ini menampilkan secara rinci UMP dan UMK Provinsi Riau 2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Riau tahun 2022 ditetapkan dengan peraturan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1229 /XI/2021 Tentang pengupahan
UMP RIAU Rp 2,938,564
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Riau :
- Kota Pekanbaru: Rp 3,049,675
- Kota Dumai: Rp 3,414,160
- Rokan Hulu (Kabupaten): Rp 2,986,863
- Bengkalis (Kabupaten): Rp 3,350,646
- Indragiri Hilir (Kabupaten): Rp 2,984,696
- Indragiri Hulu (Kabupaten): Rp 3,097,706
Baca juga: Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Cek Daftar UMK Kaltara! Tertinggi Kabupaten Malinau
- Kampar (Kabupaten): Rp 3,047,470