- Pelalawan (Kabupaten): Rp 3,030,598
- Rokan Hilir (Kabupaten): Rp 3,009,416
- Siak (Kabupaten): Rp 3,114,237
- Kepulauan Meranti (Kabupaten): Rp 2,985,000
- Kuantan Singingi (Kabupaten): Rp 3,111,788.
Sumber : Bps Provinsi Riau
Pada tahun 2022 Kota Dumai memiliki nilai UMK tertinggi sebesar Rp 3,414,160 dan Indragiri Hilir (Kabupaten) merupakan daerah yang memiliki UMK terendah dengan nilai sebesar Rp 2,984,696. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses diĀ Google News