Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Cek Daftar UMK Kaltara! Tertinggi Kabupaten Malinau
Besaran UMP Kaltara Rp 3.016.738, Besaran UMK tersebut ditetapkan bersama dengan penetapan UMK 5 daerah lainnya pada 21 November 2021.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman terkait Upah Minimum yang diberlakukan tahun 2023 akan dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 November 2022.
Berikut ulasan mengenai UMK Porvinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun 2022 yang terbagi secara rinci per Kabupaten.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK biasanya dijadikan acuan pencari kerja agar mengetahui seberapa besar Gaji yang akan diterimanya jika bekerja di Kabupaten tersebut.
Besaran UMP Kaltara Rp 3.016.738, Besaran UMK tersebut ditetapkan bersama dengan penetapan UMK 5 daerah lainnya pada 21 November 2021.
• Pengumuman UMP 2023 Tanggal 21 November 2023, Apa Perbedaan UMP dan UMK?
Melalui situs Kemnaker (satudata.kemnaker.go.id),
Pengaturan mengenai Upah Minimum akan merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tahun nomor 11 tahun 2020.
Penentuan Upah Minimum Provinsi menjadi dasar perhitungan besaran UMK tiap-tiap Kabupaten Kota yang selanjutnya yang ditetapkan pada peraturan Gubernur.
Dengan adanya pebandingan yang ditampilkan dari data statistik dapat memberikan infoprmasi mengenai berapa persen nantinya kenaikan UMP pada tahun 2023.
• Pengumuman Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2022, Cek UMP Kalimantan Timur 2022 Disini!
Berikut Upah Minimum Provinsi Kaltara pada tahun 2022 yang ditetapkan per Kabupaten/Kota Madya.
Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022 Rp 3.016.738
1. Bulungan (Kabupaten)-Rp3.126.462,00
2. Nunukan (Kabupaten)- Rp3.088.888,00
3. Kota Tarakan- Rp3.774.378,00
4. Tana Tidung (Kabupaten) - Rp3.130.136,00
5. Malinau (Kabupaten)- Rp3.248.279,00