Info Stimulus

BLT BBM Tahap 2 Cair Kapan? Ini Link dan Cara Cek Penerima BLT Lewat Kantor Pos!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek BLT BBM Tahap 2 Rp 300 Ribu-Pencairan BLT BBM Rp 300 Ribu tahap 2 akan mulai dilanjutkan bulan November 2022 sesuai dengan jadwal dari Kemensos. Penerima bisa mengecek informasi terkait pencairan dengan link cekbansos.kemensos.go.id

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM 2022 tahap 2 cair November ini, hal ini dikarenakan karena BLT dibagikan secara bertahap.

Pencairan  BLT BBM tahap 2 kembali dicairkan Kemensos dengan nominal Rp 300 Ribu. 

BLT BBM 2022 adalah bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar lewat DTKS untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Untuk mengecek pencairan BLT BBM tahap 2 bisa dilakukan dengan link resmi Cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Cairkan BLT BBM? Cek Disini Cara Mencairkan BLT Dengan Dokumen Pengganti KTP?

Seperti diketahui bahwa pemerintah sebelumnya telah mencairkan BLT BBM 2022 tahap 1 untuk bulan September dan Oktober sebesar Rp 300 ribu.

Mengenai pencairannya BLT BBM tahap 2 akan dicairkan pada November 2022, informasi ini dikutip dari Kemensos.go.id sejak awal September.

"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp 150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp 300.000 per keluarga," ungkap Isa

Masyarakat yang berhak dapat mengakses situs resmi dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Penerima hak BLT BBM 2022 tahap 2, diminta memasukan sejumlah data untuk mengetahui namanya terdaftar penerima bantuan atau tidak.

BLT BBM Mulai Cair Bulan Ini, Pastikan Dapat Undangan Dari RT dan KTP Lalu Cek Link Resmi Kemensos!

Simak langkah-langkah cara cek apakah berhak menerima hak BLT BBM 2022 tahap 2 berikut ini.

Cara Cek Penerima BLT BBM di Laman Kemensos

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id (Link)

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

Halaman
12

Berita Terkini