- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id (klik disini)
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
- Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru;
- Klik tombol "Cari Data";
- Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak.
Demikian informasimengenai pencairan BLT BBM tahap 2 dengan nominal Rp 300 Ribu yang sesuai dengan jadwal akan dicairkan pada bulan November 2022. BLT BBM diberikan oleh pemerintah guna mempertahankan dan tetap menjaga daya beli masyarakat ditengah-tengah kenaikan harga BBM. (*)