TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) Adalah dokumen berkendara yang wajib dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor, Untuk saat ini mengurus SIM telah dipermudah dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setiap pengendara wajib memenuhi persyaratan berupak dokumen otentik berupa Surat Izin yang diterbitkan melalui Ditlantas Polri.
Untuk membuat SIM setiap pemohon wajib memenuhi syarat dan mengikuti uji tes SIM yang dilaksanakan langsung di Polres, Beberapa tahapan ujian inilah yang biasanya membuat pemohon tidak lolos membuat SIM.
Mulai November 2022 Kapolri kini ringankan pembuatan SIM dan perpanjangan masa berlaku SIM.
• Tips Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat dan Tes ini!
Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu 2 November 2022.dikutip dari Kompas.com
Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
Jadi warga yang hendak membuat SIM dan mengikuti tes uji SIM di Polres atau Satpas saat ini sudah diberi keringanan dalam membuat dokumen berkendara berupa SIM.
Sebelum membuat SIM secara manual maupun online ada baiknya memperhatikan syarat-syaratnya sebagai berikut:
Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
1. Usia
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
• Cara Perpanjang SIM Online? Cek Disini Syarat Urus Perpanjangan SIM Lewat Digital Korlantas Polri!
2. Administrasi
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) atau dokumen keimigrasian.
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
• Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.
Ujian tersebut meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
-Ujian praktik.
• Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI
Untuk membuat SIM bisa mengakses Digital Korlantas Polri, warga bisa mendownload aplikasi tersebut pada Google Play Store atau Apps Store.
Setelah mengunduh aplikasi berikut tahapan demi tahapan membuat SIM secara online.
* Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
* Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan, Mengingat pembuatan SIM secara online maka dokumen yang diperlukan berupa PDF.
* Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.
* Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
* Lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Lakukan ujian teori.
* Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
* SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Sebagai catatan untuk membuat SIM secara online tetap diperlukan tes uji praktik layaknya pembuatan SIM secara manual.
Demikian informasi mengenai cara membuat SIM secara online terbaru. Lengkap dengan syarat-syarat serta tahapannya. Semoga membantu. (*)
Sumber: Surya.co.id