Tips Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat dan Tes ini!
Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) hukumnya wajib dimiliki para pengguna kendaraan bermotor, Pada umumnya SIM memiliki masa berlaku yaitu 5 Tahun sejak diterbitkan.
Jika terlambat satu hari saja dari masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat dari baru. Artinya, melewati tes teori, praktek, dan sebagainya agar bisa kembali memilik SIM.
Inilah cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) secara online.
Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Waktu yang diberikan untuk memperpanjang SIM minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Biaya perpanjangan SIM diberlaku untuk semua jenis golongan dan penentuan biayanya tergantung SIM yang hendak diperpanjang.
Syarat-syarat untuk memperpanjang SIM secara online harus menyertakan Surat Keterangan Dokter ( SKD ) dan Melampirkan hasil tes psikologi.
Pemohon wajib mengeluarkan biaya yang ditentukan oleh dokter untuk dua jenis surat tersebut.
Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari Digital Korlantas.
Cara Registrasi Akun Digital Korlantas Polri
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store
2. Masukkan nomor HP, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS
3. Masukkan kode OTP di kolom aplikasi Digital Korlantas Polri
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email