Cara dan Syarat Buat SIM Online? Berikut Keringanan Mengurus SIM Dari Kapolri!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ujian Pratik SIM- Berikut adalah cara membuat SIM online dari aplikasi digital Korlantas Polri, Lengkap dengan infomasi mengenai keringanan yang diberikan Kapolri agar pembuatan SIM dapat dilakukan pada hari yang sama jika ternyata gagal pada satu tahapan tes.

SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.

SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Cara Perpanjang SIM Online? Cek Disini Syarat Urus Perpanjangan SIM Lewat Digital Korlantas Polri!

2. Administrasi

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) atau dokumen keimigrasian.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.

Halaman
123

Berita Terkini