e) Iba a (perizinan untuk menggunakan barang). Seperti perizinan untuk meminum susu kambing kepada fakir miskin.
Maka pihak yang mendapatkan izin tidak berhak mentasarufkan layaknya pemilik barang.
Hanya boleh sebatas meminum, tidak boleh memberikan atau menjual pada orang lain.
Akad berdasarkan terpenuhi rukun dan tidaknya terbagi menjadi dua :
Akad Sahih
Yaitu akad yang terpenuhi semua rukun dan syaratnya. Akad yang sahih akan berkonsekuensi sebagaimana tujuan akad.
Seperti konsekuensi berupa pemindahan kepemilikan barang terhadap pembeli dan pemindahan kepemilikan alat pembayaran terhadap penjual dalam transaksi jual beli, atau konsekuensi berupa pemindahan kepemilikan hak pemanfaatan barang terhadap pihak penyewa dan pemindahan kepemilikan alat pembayaran (ongkos sewa) terhadap pihak yang menyewakan dalam transaksi persewaan.
Akad Fasid
Yaitu akad yang tidak terpenuhi semua rukun dan syaratnya. Seperti pelaku akad adalah orang gila atau anak kecil. Kebalikan dari akad sahih, akad fasid tidak berkonsekuensi apapun.
Maka transaksi jual beli yang dilakukan orang gila atau anak kecil tidak berkonsekuensi pemindahan kepemilikan.
Dalam arti, barang tetap milik penjual dan alat pembayaran tetap milik pembeli.
Akad berdasarkan adanya batas waktu yang ditentukan atau tidak terbagi menjadi dua :
Akad Mu’aqqat
Yaitu akad yang disyaratkan harus ada penyebutan batas waktu. Seperti akad ijarah (transaksi persewaan) dan akad musāqāh (transaksi pengairan).
Sehingga tidak sah jika jenis transaksi ini dilakukan tanpa ada penyebutan batas waktu.
Akad Mutlaq
Yaitu akad yang tidak diharuskan ada penyebutan batas waktu.
Artinya, penyebutan batas waktu dalam transaksi ini tidak menjadi rukun bahkan jika ada penyebutan batas waktu akan menyebabkan transaksi tidak sah.
Seperti akad nikah dan akad wakaf. Jika dalam transaksi ada penyebutan batas waktu seperti “saya nikahkan Ahmad dengan Fatimah dengan batas waktu satu tahun” maka akad nikah batal.
Berbeda dengan akad mu’aqqat, karena penyebutan batas waktu dalam akad mu’aqqat menjadi rukun. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.