Khazanah Islam

Arti dan Pembagian Macam-macam Akad Lengkap Dengan Penjelasan Singkat

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akad secara khusus adalah ijab dan qabul dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad.

a) Lazim dari kedua pelaku akad.

b) Jaiz dari kedua pelaku akad.

c) Lazim dari satu pihak dan jaiz dari pihak lain.

- Macam-macam akad berdasarkan adanya imbalan atau tidak ada dua :

Akad Mu’wadah
Yaitu akad yang didalamnya terdapat imbalan (‘iwa ) baik dari satu pihak atau kedua belah pihak. Seperti akad bai’ (transaksi jual beli), dan akad ijarah (transaksi persewaan).

Imbalan (‘iwa ) dalam transaksi jenis ini disyaratkan harus diketahui oleh kedua pelaku akad, sehingga tidak sah jika imbalan tidak diketahui salah satu atau kedua pelaku akad.

Akad mu’awadah terbagi menjadi dua:

a) Mu’awdaah Mahdah Yaitu setiap akad yang obyek akadnya bersifat materi dari kedua belah pihak baik secara hakiki seperti akad jual beli dan salam, atau secara hukman seperti akad ijārah dan mu arabah.

b) Mu’awa ah Gairu Ma ah Yaitu setiap akad yang obyek akadnya bersifat materi dari salah satu pihak seperti akad nikah dan khulu’ atau tidak bersifat materi dari kedua belah pihak seperti akad hudnah (genjatan senjata) dan akad qa a (kontrak hakim).

Akad Tabarru

Yaitu akad yang didalamnya tidak terdapat imbalan (‘iwa ). Seperti akad hibah (transaksi pemberian). Akad tabarru’ ada lima:

a) Wasiat

b) ‘Itqun (memerdekakan budak)

c) Hibah (pemberian)

d) Wakaf

Halaman
1234

Berita Terkini