Dalam surat PHK disebutkan Feri melakukan pelanggaran berupa tidak mengharagi atasan.
Mengenai laporan THR yang belum diterima, Fuad dan sejumlah rekan dari cabang Waroeng SS mengadu Disnaker di daerah masing-masing.
Ia melakukan DM ke akun resmi Instagram milik Disnaker Yogyakarta.
“Soalnya memang cabang di Soloraya ada banyak dan akhirnya random laporan kita ada yang Solo, Jogja dan Sukoharjo,” terangnya.
Lebih lanjut, hingga Fuad mengundurkan diri ia masih tak mendapat kejelasan dari THR yang tidak diterimanya selama 2 tahun tahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Pengakuan Mantan Karyawan Waroeng SS yang Tidak Dapat THR 2 Tahun"