Buat Laporan ke Propam
Ketua Jaringan Perlindungan Anak Kalimantan Barat Devi Tiomana melaporkan 5 orang personil Polresta Pontianak ke Propam Presisi serta Bidang Propam Polda Kalbar atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani sejumlah kasus perkara anak.
Hal tersebut disampaikan Devi Tiomana kepada awak media saat ditemui di jalan Suprapto Pontianak, Selasa 1 November 2022.
Saat ini ada 3 kasus yang menjadi sorotan utama pihak JPA, pertama kasus pencabulan atas korban berinisial M (13) dimana korban merupakan siswi SMP yang diduga dicabuli oleh seorang pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial Tinder di suatu hotel yang ada di jalan Gajahmada Pontianak.
Kedua, kasus pencabulan yang dialami seorang siswi SMP di Kota Pontianak berinisial NA (13), korban diduga dicabuli oleh ayah tirinya yang diduga merupakan oknum dosen di Kota Pontianak.
Kasus ketiga yakni, pencabulan yang dialami seorang siswa SMP berinisial NM yang diduga dicabuli oleh pamannya sendiri.
Ketiga kasus tersebut hingga kini masih dalam proses di Polresta Pontianak dan petugas belum menetapkan tersangka.
"Sebenarnya bila tidak ada unsur intervensi, penangan kasus anak cepat, kenapa begitu lama, saya sudah berkoordinasi dengan Jaksa, jaksa heran kenapa begitu lama berkas dikirim, padahal unsur pidana semuanya sudah terpenuhi," ujarnya.
Saat ini ditegaskan Devi pihaknya telah melaporkan 5 nama anggota Polresta Pontianak ke Divisi Propam Polri atas dugaan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas.
"Kita melaporkan ke Divisi Propam melalui Aplikasi Propam Persisi, dan sampai saat ini sudah ada 5 nama yang kita laporkan karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik anak," ungkap Devi Tiomana.
Devi Tiomana mengatakan bahwa Negara membutuhkan Polisi, namun ia berharap oknum anggota yang tidak profesional menjalankan tugasnya dapat dibersihkan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa pihaknya selalu serius menangani berbagai kasus pidana yang ada, khususnya pidana anak.
"Kami disini harus profesional dalam artian, dalam menangani perkara minimal kami memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menetap seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait berbagai kasus yang sudah dilaporkan dan tengah ditangani, Kompol Indra menjelaskan seluruh proses masih berjalan, tidak ada yang berhenti / stagnan.
Penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status terlapor atau terduga pelaku ke penetapan tersangka.
"Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, jadi penyidik benar - benar serius dalam menangani perkara tersebut, artinya semuanya sesuai dengan tahapan atau SOP yang berlaku, sehingga dalam prosesnya tidak salah dalam penanganannya," jelasnya.