Rincian biaya diatas memiliki payung hukum yaitu PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan dan Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.
Nah. itulah tadi rincian biaya yang harus anda keluarkan jika kehilangan STNK untuk kendaraan roda dua, selain itu kami melengkapinya dengan syarat-syarat dan tata cara penerbitan STNK baru dikantor Samsat. (*)