* Fotokopi BPKB
* Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
* Surat keterangan kehilangan STNK dari Polri.
• Bagaimana Cara Blokir STNK? Ini Syarat dan Ketentuan Blokir STNK Kendaraan yang Telah Dijual!
Cara Mengurus STNK yang Hilang, dikutip dari Tribunpontianak, Kamis 20 Oktober 2022
Untuk proses mengurus STNK yang hilang, silahkan datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah disiapkan.
Membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan fotocopy rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
Lakukan Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat. Selanjutnya fotokopi hasil cek fisik tersebut, pengecekan kendaraan dapat dilakukan dikantor Samsat.
Kemudian Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket.
Petugas akan langsung memproses pembuatan STNK baru.
Kemudian STNK baru bisa diambil di kasir.
Proses mengurus STNK hilang telah selesai.
Sebagai Informasi tambahan berikut ini kami lampirkan biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 ( Mobil ).
Kendaraan Roda 4 akan dikenakan biaya Rp 200.000 setiap penerbitan STNK baru.
Selain itu biaya tambahan lainnya adalah sebesar Rp 50.000.