TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bapadan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sambas melakukan pembukaan pelatihan petugas pendataan awal Register Sosial Ekonomi (Regsosek) gelombang III, Jumat 30 September sampai dengan 1 Oktober 2022 mendatang.
Kegiatan pelatihan petugas Regsosek berlangsung di Hotel Pantura Jaya Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sebanyak 140 peserta dari kecamatan Pemangkat, Semparuk dan Salatiga mengikuti pembukaan pelatihan.
"Peserta berasal dari Kecamatan Pemangkat, Semparuk, dan Salatiga dengan semua totalnya 140 peserta. Mereka akan dilatih oleh istruktur daerah (inda) selama dua hari, mengenai konsep definisi semua pertanyaaan atau variabel regsosek dan tatacara pendataan di lapangan," kata Kepala BPS Kabupaten Sambas, Muhammad Suudi, Jumat 30 September 2022.
Muhammad Suudi mengatakan, selain itu tujuan pelatihan ini agar seluruh petugas mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama mengenai konsep definisi. Karena jika petugas lapangan tidak memiliki persepsi dan pemahaman yang sama maka data yang dihasilkan tidak akan bisa digunakan.
• Disdukcapil Sambas Minta Warga Ujicoba KTP Digital
"Regsosek adalah basis data seluruh penduduk mengenai profil kependudukan, ketenagakerjaan sosial ekonomi dan kesejahteraan maka tidak boleh ada keluarga atau penduduk satu pun yang tidak terdata," ucapnya.
Dia pun menambahkan, hal itu menjadi kewajiban PPL, PML, koseka pimpinan wilayah dari yang terkecil mulai RT, kepala dusun, kepala desa, camat dan pemda serta masyarakat untuk memastikan seluruhnya sudah terdata.
"Karena basis data Regsosek ini sangat penting selain untuk menjalankan program pemerintah berupa perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Dia menuturkan, dengan pelatihan petugas dari gelombang 1 pada 26 September 2022 sampai gelombang 7 pada 13 Oktober 2022 berjalan lancar sehingga 950 petugas mempunyai persepsi dan pemahaman sama.
"Mudahan berjalan lancar dan 950 petugas mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama. Sehingga datanya menjadi valid dan bermanfaat untuk kesejahteraan penduduk," jelasnya.
Dia menambahkan, pendataan Regsosek di lapangan akan berlangsung mulai tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022. Kata dia, tidak boleh lebih awal ataupun melebihi tanggal 14 November 2022 tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News