Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.
- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya"