TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga beras di berbagai daerah di tanah air masih terjadi kenaikan yang beragam.
Kenaikan terjadi salah satunya pada beras premium meski masih dalam momen hari kemerdekaan ke-80 RI.
Berdasarkan data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) hari ini Senin 18 Agustus 2025 menunjukkan kenaikan harga beras premium secara nasional naik 8.4 persen menjadi Rp 16.151 per kilogram diatas harga eceran tertinggi (HET).
Untuk harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk Nasional, Rp 14.900 per kilogram untuk Zona I, Rp 15.400 untuk Zona II, dan Rp 15.800 untuk Zona III.
• Stabilkan Harga Beras, Perum BULOG Kanwil Kalbar dan Polda Kalbar Sinergi Gelar Pasar Murah
Harga beras premium di lapangan masih melampaui batas tersebut di sejumlah wilayah.
Zona I, harga mencapai Rp 15.484 atau naik 3.92 persen dari HET.
Zona II mencapai Rp 16.573 naik 7.62 persen dari HET.
Zona III mencatat masih terus melonjak, yakni Rp 18.399 atau naik 16.45 persen di atas HET.
Berdasarkan laman resmi Bapanas, ada 2 Provinsi di Indonesia sudah dalam kondisi aman berada di zona hijau lantaran harga dibawah HET, beberapa diantaranya berada yakni 14 Provinsi di zona kuning dengan persentase kenaikan harga diatas HET 0 - 5 persen.
Sementara masih banyak 21 wilayah berada di zona merah lantaran harga jauh melampaui HET.
Berikut adalah daftar Harga beras Premium di Indonesia Senin 18 Agustus 2025 dilansir dari laman resmi Bapanas badanpangan.go.i:
D.I Yogyakarta: Rp 14.519 -2.56 persen (Harga dibawah HET)
Sumatera Selatan: Rp 14.844 -0.38 persen (Harga dibawah HET)
Lampung: Rp 14.952 - 0.35 persen (Harga diatas HET)
Jawa Barat: Rp 14.975 - 0.5 persen (Harga diatas HET)