TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen yang berkaitan dengan Legalitas kepemilikan suatu Lahan atau sebidang tanah hingga bangunan telah ditentukan oleh pemerintah dalam hal pengurusannya melalui Kantor BPN ( Badan Pertanahan Negara ).
Dengan demikian maka untuk mengurus dokumen tersebut pemohon atau pemilik harus merogoh kantong yang lumayan besar.
Maka dari itu anda perlu mempertimbangkan secara matang sebelum mengurus dokumen sertifikat tersebut.
Berkaitan dengan biaya yang diperlukan anda bisa menghitung dan memperkirakan sendiri terkait hal ini.
Artikel ini akan memberitahu Anda semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan sertifikat tanah, mulai dari balik nama sampai meningkatkan HGB ke SHM.
• Berapa Biaya Untuk Urus Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara Lengkap Urus Sertifikat Baru Lewat BPN!
Perlu diketahui jika di Indonesia banyak sekali macam-macam jenis sertifikat sebagai berikut:
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dikutip dari ATR/BPN
Sertifikat Hak Milik ( SHM )
Sertifikat tanah ini adalah yang paling kuat. Seperti namanya, Sertifikat Hak Milik berarti tanah sepenuhnya dimiliki oleh nama yang tertera di SHM, sehingga dapat dijual, disewakan, dan dijadikan jaminan bank.
Selain itu, SHM bisa berlaku tanpa batas waktu. SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup, dan saat mereka meninggal dapat diwariskan.
Beberapa keadaan khusus yang dapat membatalkan SHM adalah bila SHM dipindahtangankan ke WNA, tanah ditelantarkan (dan mengganggu masyarakat), tanah dibutuhkan oleh pemerintah, atau pemilik menyerahkannya kepada pemerintah.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB/SHGB)
Hak Guna Bangunan berarti pemilik SHGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
Pemegang SHGB berhak menggunakan tanah untuk mendirikan dan mempunyai bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Akan tetapi pemegang HGB tidak memiliki hak penuh dan membutuhkan izin dari pemilik tanah yang dahulu memberikan HGB. HGB hanya berlaku maksimal 60 tahun.
• Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis? Begini Aturan Buat Sertifikat Tanpa Biaya!