Syarat Gabung BPJS Kesehatan? Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cara Cek Status BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP Secara Online dan Offline.-Berikut adalah artikel tentang cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline dilengkapi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. perlu diketahui dengan bergabung di BPJS Kesehatan maka setiap orang akan mendapatkan pelayanan berobat secara gratis, hal ini pastinya sangat membantu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan bentuk layanan yang dapat digunakan untuk mendapatkan Layanan Kesehatan bagi seluruh masyarakat yang disediakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan maka seseorang yang sakit dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Sejauh ini terdapat dua jenis BPJS Kesehatan berdasarkan kategorinya, pertama BPJS Kesehatan dengan golongan PBI dan BPJS Kesehatan dengan golongan mandiri.

Jenis BPJS Kesehatan PBI adalah iuran yang ditanggung oleh pemerintah, untuk kepesertaan PBI diakomodir melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) pada awalnya kategori ini merupakan untuk golongan masyarakat menengah kebawah atau masuk dalam kategori kurang mampu.

Sedangkan untuk kepesertaan mandiri maka peserta wajib membayar sendiri iurannya, kategori mandiri ini diperuntukan untuk masyarakat yang bekerja dan memiliki penghasilan.

Tingkatkan Pemahaman Peserta PPU, BPJS Kesehatan Pontianak Gencar Sosialisasi Program JKN

Pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan kini bisa dikatakan cukup mudah lantaran masyarakat tak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan kini sudah bisa dilakukan secara online maupun Offline.

Simak caranya pada artikel ini hingga selesai!

sebelum melanjutkan cara buat BPJS Kesehatan secara online maupun offline, mari simak terlebih dahulu persyaratannya:

Syarat Dokumen:

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

2. Kartu Keluarga.

3. NPWP 

4. Email

5. Nomor HP.

Tak Punya Waktu Ke Kantor BPJS Kesehatan? Tenang Ada Layanan MCS dan PANDAWA

Untuk mendaftar secara Online pemohon cukup membuka laman browser bpjs-kesehatan.go.id ( Klik Disini )

langkah pertama pemohon akan mengisi data dan kelas perawatan pada rumah sakit, hal ini untuk menentukan besarnya iuran yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan dalam setiap bulannya.

Berikutnya isi alamat secara lengkap sesuai KTP dan pilih Fasilitas kesehatan terdekat ( Faskes ), anda bisa memilih puskesmas terdekat dengan domisili anda.

Pilih biaya iuran perbulan.

Jika mengacu pada sistem kelas BPJS Kesehatan maka terdapat da 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari Rp25.500-Rp59.500 ribu rupiah perbulannya.

Simpan data, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email kemudian cetak lembar Virtual Accountnya.
Lakukan pembayaran di bank yang dituju, dan simpan bukti pembayaran.

BPJS Kesehatan telah aktif. Untuk memasukannya buka email dan cek balasan dari BPJS berupa e-ID Card dari BPJS kesehatan.

Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isian, virtual account, serta bukti pembayaran.

Cara dan Syarat Usulkan Pindah Kelas BPJS Kesehatan Kepesertaan Mandiri Gratis!

Dengan persyaratan yang sama layaknya mendaftar online, berikut adalah cara Daftar BPJS Kesehatan secara langsung di kantor BPJS.

* Pemohon datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

* Temui petuga dan sampaikan keinginan anda untuk menjadi bagian dari BPJS Kesehatan.

* Petugas akan memberikan anda formulis yang harus anda isi dengan lengkap dan benar.

* Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Anda akan mendapatkan kartu anggota.

Demikian artikel yang kami sediakan terkait dengan perasyaratan membuat kartu BPJS Kesehatan secara online atau offline dikantor BPJS.

Sebagai saran dari kami, cara online memang lebih mudah untuk dilakukan mengingat anda tidak perlu ikutr antrean di kantor BPJS anda cukup mempersiapakan alat ( HP atau PC ) yang memadai dan jaringan data yang stabil. (*)

Berita Terkini