Kapan Pencairan BSU Tahap 2 ? Kesempatan Bagi Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 tahun 2022. Peserta menerima bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu

- Login jika belum daftar terlebih dahulu.

- Lalu setelah selesai cek bagian profil pastikan untuk terapkan memperbarui aplikasi.

- Maka akan muncul status penyaluran sebanyak tiga tahap calon, ditetapkan dan tersalurkan.

Jika Lolos sebagai calon penerima BSU akan muncul keterangan bahwa anda Lolos untuk menerima BSU tahun 2022.

Foto pengecekan di laman BPJS Ketenagakerjaan. Cek sendiri status penerima BSU September 2022. (tangkap layar laman bpjs ketenagakerjaan)

Jika sudah tersalurkan muncul keterangan sebagai berikut.

Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Syarat BSU 2022

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Berpenghasilan paling tinggi maksimal Rp3,5 juta.

4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan tercatat sebagai PNS, anggota TNI dan Polri.

6. Tidak atau belum pernah mendapatkan bansos lain, seperti BLUM dan PKH.

Berita Terkini