TRIBUNPONIANAK.CO.ID – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen yang harus dibawa setiap saat jika seseorang mengendarai Kendaraan Bermotor, Dokumen milik kepolisian ini merupakan dokumen yang menyatakan Legalitas seseorang dalam berkendara dari kepolisian.
Berdasarkan jenis dan penggolongannya SIM terbagi dalam beberapa jenis dan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang dikemudikan.
Penentuannya bisa berdasarkan jenis hingga berat maksdimal kendaraan tersebut.
Dokumen diterbitkan Kepolisian dengan batas masa berlaku selama lima tahun, Seorang pemilik SIM Wajib untuk memperpanjang kembali minimal 14 Hari sebelum masa berlakunya habis.
Artikel berikut ini secara khusus mambahas tentang tata cara dan syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM B2 umun.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
B2 umum diperuntukan untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Inilah Cara Perpanjang SIM Online
Memperpanjang SIM B2 Umum dapat dilakukan dengan cara online, perpanjangan SIM B2 Umum dengan cara online memudahkan anda agar tidak perlu repot mendatangi polres, selain itu dengan cara online pemohon dapat mengaksesnya di hari libur atau diluar jam kantor.
Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM B2 Umum
* Foto Kopi KTP
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM B2 Umum, Simak Persyaratannya
1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir minimal 14 hari.
2. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
3. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
4. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
5. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
6. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
• CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI
Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:
* Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
* Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
* SIM lama yang masih berlaku.
* Surat kesehatan dari dokter.
* Surat keterangan lulus uji simulator.
• Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online
Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi
Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:
Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.
Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi.
Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM.
Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Setelah semua proses selesai anda akan dikenakan biaya perpanjangan SIM B2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni merupakan sumber penerimaan negara bukan pajak, setelah membayar anda tinggal menunggu pencetakan SIM yang baru oleh petugas, Bagaimana mudah bukan? selamat mencoba. (*)