Pemilu 2024

KPU : Penting Sinkronisasi untuk Data Pemilih yang Lebih Baik Dalam Tahapan Pemilu 2024 !

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Afifuddin-KPU Hadiri Konsolidasi Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang diadakan oleh Bawaslu RI Jumat 2 September 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mochammad Afifuddin mewakili KPU hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion ( FGD ) Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang diselenggarakan Bawaslu.

Dalam forum ini, Afif mengatakan konsolidasi dan sinkronisasi antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Kemendagri penting terkait pemutakhiran data pemilih.

"Konsolidasi dan sinkronisasi antara tiga lembaga ini penting, dan semua harus ikut terlibat karena Pemilu 2019 lalu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 sudah menyatakan KTP-el menjadi salah satu syarat menjadi pemilih," kata Afif. dikutip dari situs resmi Kpu.go.id Senin 5 September 2022.

Terkait pemutakhiran data pemilih, Afif juga mengatakan KPU tidak akan bisa bekerja sendiri, perlu bantuan dan saling mendukung di antara lembaga terkait.

"Kita jangan merasa paling bagus, KPU jangan merasa datanya paling benar, begitupun dukcapil jangan merasa datanya paling bagus, hal-hal seperti ini yang harus kita hindari,"

Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ( DPTHB ) di Pemilu 2019, ke depan Afif mengimbau koordinasi KPU dan Bawaslu provinsi serta KPU kabupaten/kota bisa lebih awal agar tidak terjadi lagi perbaikan-perbaikan, hal ini merupakan langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan pemutakhiran data.

Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih merupakan proses penting dalam tahapan pemilu, hal ini dilakukan secara terus menerus untuk memastikan jika tidak ada masalah terkait data pemilh, contoh data pemilih ganda dan kekeliruan.

Indeks Kerawanan Pemilu Jadi Fokus Bawaslu Pada Tahapan Pemilu 2024 !

Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Profil Muhamad Mardiono PLT Ketua Umum PPP Gantikan Suharso Manoarfa, Berikut Tahapan Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)

Berita Terkini