Pemilu 2024

KPU : Penting Sinkronisasi untuk Data Pemilih yang Lebih Baik Dalam Tahapan Pemilu 2024 !

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Afifuddin-KPU Hadiri Konsolidasi Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang diadakan oleh Bawaslu RI Jumat 2 September 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mochammad Afifuddin mewakili KPU hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion ( FGD ) Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang diselenggarakan Bawaslu.

Dalam forum ini, Afif mengatakan konsolidasi dan sinkronisasi antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Kemendagri penting terkait pemutakhiran data pemilih.

"Konsolidasi dan sinkronisasi antara tiga lembaga ini penting, dan semua harus ikut terlibat karena Pemilu 2019 lalu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 sudah menyatakan KTP-el menjadi salah satu syarat menjadi pemilih," kata Afif. dikutip dari situs resmi Kpu.go.id Senin 5 September 2022.

Terkait pemutakhiran data pemilih, Afif juga mengatakan KPU tidak akan bisa bekerja sendiri, perlu bantuan dan saling mendukung di antara lembaga terkait.

"Kita jangan merasa paling bagus, KPU jangan merasa datanya paling benar, begitupun dukcapil jangan merasa datanya paling bagus, hal-hal seperti ini yang harus kita hindari,"

Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ( DPTHB ) di Pemilu 2019, ke depan Afif mengimbau koordinasi KPU dan Bawaslu provinsi serta KPU kabupaten/kota bisa lebih awal agar tidak terjadi lagi perbaikan-perbaikan, hal ini merupakan langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan pemutakhiran data.

Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih merupakan proses penting dalam tahapan pemilu, hal ini dilakukan secara terus menerus untuk memastikan jika tidak ada masalah terkait data pemilh, contoh data pemilih ganda dan kekeliruan.

Indeks Kerawanan Pemilu Jadi Fokus Bawaslu Pada Tahapan Pemilu 2024 !

Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

Halaman
123

Berita Terkini