Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Partai Pandu Bangsa Hadirkan Saksi Secukupnya !

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Laporan Partai Pandu-Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk laporan yang register Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi meminta pelapor

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk laporan yang register Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi meminta pelapor, yakni Partai Pandu Bangsa tidak terlalu banyak menghadiri saksi fakta yang dihadirkan apabila dirasa akan memiliki keterangan yang sama.

"Saya minta saksi fakta yang dihadirkan, jangan terlalu banyak karena khawatir jawaban saksi fakta yang terlalu banyak, tidak menambah keterangan malah akan sama saja," kata Puadi.

Menjawab permintaan tersebut, dari Partai Pandu Bangsa berencana mengajukan tiga saksi fakta dan satu orang saksi ahli.

"Baik yang mulia, kami ajukan tiga saksi fakta dan 1satu saksi ahli," terang Rivaldi Satria Akbar selaku kuasa hukum Partai Pandu Bangsa.

Sebelumnya Partai Pandu Bangsa dalam salah satu poin petitumnya, menyatakan bahwa terlapor dalam hal ini KPU RI diduga melakukan pelanggaran proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Sehingga kami meminta majelis, memerintahkan kepada terlapor memperbaiki tata cara mekanisme pendaftaran parpol sesuai dengan PKPU yang ada," sebut Rivaldi.

Menjawab laporan tersebut, Anggota KPU Mochammad Afifuddin mewakili terlapor membantah KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Tahapan Pemilu 2024, Mendagri Jelaskan Syarat Provinsi Baru Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

Partai Pandu Bangsa sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kepengurusan data keanggotaan 100 persen, tetapi faktanya, pelapor tidak mengecek kembali data keanggotaannya sehingga tidak memenuhi 100 persen.

"Berdasarkan fakta tersebut, bahwa tidak betul KPU melanggar tata cata yang berkaitan prosedur pendaftaran peserta pemilu," tegas Afif

Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

Halaman
123

Berita Terkini