TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Bagi anda yang telah membeli tanah tapi belum dilengkapi Sertifikat Tanah anda bisa mengurusnya sendiri dengan tutorial yang kami siapkan pada artikel ini.
Cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan dengan tiga cara.
Cara pertama bisa secara online
Cara kedua bisa datang langsung ke BPN
Dan cara ketiga dengan bantuan PPAT, dalam hal ini PPAT membantu membuat dokumen persyaratan penerbitan sertifikat baru serta menghitung sejumlah biaya yang perlu anda keluarkan untuk membuat sertifikat tanah.
Prosedur pembuatan sertifikat tentu memerlukan beberapa persyaratan yang diperlukan.
Untuk itu membuat sertifikat tanah di PPAT akan membantu anda.
Dokumen Sertifikat tanah nantinya akan memberikan legalitas yang kuat sebagai dasar kepemilikan Lahan dan tanah yang anda miliki.
Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga yang dapat dijadikan aset berharga.
Nilai jual objek tanah dan lahan yang anda miliki juga secara otomatis akan tinggi jika anda melengkapinya dengan Sertifikat.
• Apakah Sertifikat Tanah Warisan bisa diurus? Catat Syarat dan Biayanya !
Kami akan menyajikan Prosedur pembuatan sertifikat Tanah dengan bantuan PPAT.
Langkah pertaman yang harus anda lakukan yaitu dengan mengunju Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), Nantinya PPAT akan menerima permohonan pembuatan Sertifikat Tanah.
Kemudian, PPAT akan memproses data yang anda berikan, termasuk untuk mengurus segala bukti pembelian tanah yang akan anda ajukan.
Siapkan dokumen yang dipersyaratkan !
1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP )