Apakah Sertifikat Tanah Warisan bisa diurus? Catat Syarat dan Biayanya !
Diketahui bahwa Sertifikat Tanah adalah bukti dari kepemilikan kita atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN)
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda yang baru saja mendapatkan sebidang tanah dari warisan dan akan segera mengurus dokumen sertifikat tanah dapat menyimak informasi berikut ini.
Diketahui bahwa Sertifikat Tanah adalah bukti dari kepemilikan kita atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagai ahli waris yang sah menerima warisan berupa sebidang tanah tentu anda akan membuat dokumen Sertifikat kepemilikan agar tanah yang anda kuasai murni atas nama anda.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama Sertifikat Tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada.
Apabila proses tersebut selesai, maka pada Sertifikat Tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.
• Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat
Dikutip dari laman lsc.bphn.go.id, berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama Sertifikat tanah warisan:
1. surat permohonan.
2. sertifikat hak atas tanah.
3. surat keterangan kematian.
4. surat keterangan ahli waris.