TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Ditsatlantas Polresta Pontianak mengoperasikan Layanan SIM Keliling hari ini 26 Agustus 2022 dengan lokasi kali ini Jalan sungai raya dalam tepatnya di Bank BRI, Petugas akan mulai membuka pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 09.00 WIB
SIM Keliling adalah layanan yang secara khusus disediakan oleh POLRI untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
SIM Keliling Pontianak khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah pontianak.
SIM Keliling Pontianak untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM Keliling lebih sedikit dibandingkan jika antrian di Polresta Pontianak.
Cara perpanjang SIM Keliling Pontianak mudah dilakukan dan tidak membutuhkan persyaratan yang menyulitkan.
• Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online
Persyaratan yang perlu dibawa adalah ;
* Seputar administrasi
* Sehat secara jasmani dan rohani
* Paham akan peraturan lalu lintas
* Terampil dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Layanan SIM Keliling ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak berwenang.
Dengan SIM Keliling masyarakat tak perlu lagi repot mendatangi kantor SATPAS atau POLRES terdekat.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, anda harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.