TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengamankan 8 orang anggota kelompok masyarakat di Kabupaten Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin.
8 orang yang diamankan itu masing- masing berinisial IA (48), H (52), HY (31), SS (50) I (43), A (56), SN (56), dan M (54)
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa delapan orang tersebut diamankan di berbagai wilayah di Kabupaten Ketapang pada Minggu 21 Agustus 2022 malam.
''Penangkapan tersebut sehubungan adanya laporan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di media sosial," ujarnya, senin 22 Agustus 2022.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Kalbar bersama Unit Resmob dan Satreskrim Polres Ketapang.
• AJK dan PWI Ketapang Sukses Gelar Lomba Peringati HUT Ke-77 RI, Warga Padati Tepian Sungai Pawan
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sejumlah senjata tajam, panah, handphone, CCTV, dan pakaian.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu saat sejumlah warga yang menggelar aksi kemudian dihadang kelompok masa lainnya.
Saat penghadangan tersebut terlihat jelas ada diantara warga yang membawa berbagai senjata tajam bahkan ada yang membawa pada saat itu, walau demikian bentrokan antar dua kelompok tidak terjadi dan dapat dihindari.
Kasat Reskrim Ketapang
Anggota Jatanras Polda Kalbar dibantu Satreskrim Polres Ketapang mengamankan IA sebagai pemimpin organisasi beserta tujuh anggotanya.
IA dan sejumlah anggota nya diamankan lantaran diduga melakukan penghadangan dan pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap sejumlah masyarakat yang sedang melintas di jalan Jalan Merak, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan pihaknya ikut membackup anggota Jatanras Polda Kalbar dalam penangkapan terhadap IA beserta beberapa orang anggotanya, pada Minggu 21 Agustus 2022.
Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan warga dengan nomor : LP / B / 399/VIII/2022/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar tanggal 17 Agustus 2022.
"Laporan awalnya ke Polres Ketapang, kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut. Laporan ini terkait penghadangan massa yang diduga dilakukan IA beserta anggotanya dengan menggunakan senjata tajam mulai dari pedang, celurit hingga panah kepada rombongan masyarakat dari kelompok masyarakat perhuluan ketika melintas jalan umum," kata Yasin, Senin 22 Agustus 2022.
• Hadiri Gawai Adat Dayak Pempagol Jeramek, Sekda Ketapang Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Leluhur