5. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Untuk penerbitan SIM B1 dan B2 Umum anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000, hal ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Demikian Informasi yang dapat kami sajikan, masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun sama dengan jenis SIM lainnya. (*)