Disebutkan dalam PP Gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800.
Sementara Gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, Gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun naik dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.
Sedangkan, Gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, naik dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
• Mau Gaji Belasan Juta per Bulan? Berikut Prospek Kerja saat Lulus Kuliah dengan Gaji Menggiurkan
Gaji Pokok PNS
Sejauh ini Gaji PNS belum direvisi dan masih Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
(*)