DILEMA Gaji PNS TNI Polri Naik 2023 - Sudah Dijelaskan Sri Mulyani tapi Belum Disinggung Jokowi

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani - DILEMA Gaji PNS TNI Polri Tahun 2023, Sudah Dijelaskan Sri Mulyani tapi Belum Disinggung Jokowi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dilema Gaji PNS TNI hingga Polri tahun 2023 sebelumnya sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rincian APBN 2023.

Namun tidak sedikit pun dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan nota keuangan RUU APBN 2023 dan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa 16 Agustus 2022.

Salah satu kabar yang ditunggu oleh para abdi negara adalah kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun 2023.

Memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan Gaji PNS dan TNI Polri.

Mengintip Gaji Lulusan Teknik Pertambangan dengan Prospek Kerja dan Peluang Penghasilan

Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023.

Pos belanja pegawai salah satunya mencakup Gaji PNS.

Dalam rapat yang disiarkan secara langsung lewat mana YouTube DPR RI tersebut, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022.

Selain itu, anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan,” kata Sri Mulyani saat itu.

“Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” tambahnya.

Sabar! Alasan Terbaru Subsidi Gaji BPJS Tak Cair dari Pemerintah Soal BSU Tahun 2022

Pemerintah terakhir kali menaikkan Gaji PNS pada 2019.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
12

Berita Terkini