Info Stilmulus

BPJS Kesehatan Tidak Pakai Sistem Kelas Lagi, Berapa Iuran BPJS Agustus? Cek Selengkapnya !

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cek tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru agustus pasca dihapuskannya sistem kelas yang ada di layanan BPJS Kesehatan.

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) melakukan uji coba terhadap layanan kelas BPJS Kesehatan.

Layanan kelas BPJS Kesehatan sebagaimana kita ketahui sebelumnya pernah dibagi dalam tiga kelas yaitu kelas 1 kelas 2 dan kelas tiga.

Dengan adanya pembagian kelas tersebut maka fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh juga berdasarkan kelas tersebut.

Informasi terbaru sebagaimana yang didapat dari situs BPJS Kelas kelas tersebut digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS)

Jika BPJS tidak lagi menerapkan sistem kelas, lalu bagaimana dengan tarif iuran perbulannya?

Sebagaimana kita ketahui BPJS merupakan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang diperuntukan untuk masyarakat agar merasa terlindungi dalam mendapatkan layanan kesehatan.

CARA Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Mandiri di Kantor BPJS secara langsung, Berikut Persyaratannya !

Sebagiamana dilansir dari TRIBUNJAKARTA.COM BPJS Kesehatan terbaru per Agustus 2022?

Tarif BPJS Kesehatan Masih Sama

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.

"Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya.

"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," ujarnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Update Jadwal dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2022 Denda Keterlambatan Bayar Iuran Berlaku!

Dalam perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Halaman
123

Berita Terkini