TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –BPJS Kesehatan adalah satu diantara jaminan kesehatan yang masih aktip untuk terus dikembangkan pemerintah saat ini.
BPJS Kesehatan memberikan rasa aman kepada msyarakat yang terdafar untuk selalu merasa terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional ( JKN ).
Layanan BPJS Kesehatan memberikan dampak yang baik terutama dalam mednapatkan layanan pengobatan secara gratis.
Untuk berobat cukup membawa Kartu BPJS aktip dan masyarakat akan mendapatkan pelayanan pengobatan.
Layanan yang disediakan sesuai dengan kategori BPJS kesehatan yang dimiliki.
Layanan yang ditanggung oleh BPJS sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Terdapat dua layanan BPJS kesehatan yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah (JKN-KIS), dan BPJS kesehatan Mandiri.
Pada artikel berikut yang akan dibahas iyalah terkait dengan cara mengetahui tarif BPJS Kesehatan sebagaimana dirangkum dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id
• Katergori Pelayanan yang Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Cek LINK bpjs-kesehatan.go.id
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :
* Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
* Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
* Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari