Info Stimulus

Update Jadwal dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2022 Denda Keterlambatan Bayar Iuran Berlaku!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Jkn mobile-Berikut Rincian iuran BPJS Kesehatan, denda keerlambatan akan berlaku sebesar 5 Persen dari biaya perawatan rawat inap.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.

Demikian update rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru bulan Agustus 2022. (*)

Berita Terkini