Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
Demikian update rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru bulan Agustus 2022. (*)