TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang dibelakukan.
Hal ini dibuktikan dengan dokumen yang disbut STNK.
Jika hal ini tidak anda lakukan maka surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi tidak sah karena tidak dilakukan perpanjangan.
Namun, STNK yang sudah mati atau terlambat membayar pajak dapat diaktifkan kembali di kantor samsat.
Syarat dan biaya akan diatur sesuai dengan ketentuan berlaku.
Jika pembayaran pajak anda terlambat melebihi satu tahun bahkan diatas lima tahun anda wajib datang langsung ke samsat induk.
Anda masih bisa mengaktipkan STNK yang telah mati dengan mendatangi kantor samsat tempat anda berdomisili.
• Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !
Berikut simak caranya sebagaimana mengutip dari kompas.com
1. Datang ke kantor Samsat terdekat Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.
Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat. Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses"
Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan foto kopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urutan berikut
* STNK asli
* Fotokopi KTP
* Fotokopi STNK
* Fotokopi BPKB.
• Cara Menghidupkan STNK yang Sudah Mati dan Hitung Jumlah Denda yang Harus Dibayar
5. Mengisi surat keterangan Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Bila terlambat dan terbukti lalai tidak membayar pajak kendaraan Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat
(1), Denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.