Begini CARA Mengaktipkan Kembali STNK Yang Mati Diatas Lima Tahun

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK-Berikut cara mengurus STNK yang telah mati diatas lima tahun anda harus mendatangi kantor samsat terdekat tempat anda berdomisili.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan foto kopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urutan berikut

* STNK asli

* Fotokopi KTP

* Fotokopi STNK

* Fotokopi BPKB.

Cara Menghidupkan STNK yang Sudah Mati dan Hitung Jumlah Denda yang Harus Dibayar

5. Mengisi surat keterangan Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Bila terlambat dan terbukti lalai tidak membayar pajak kendaraan Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat

(1), Denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Berita Terkini