Seandainya SIM yang anda miliki hilang dapat mengikuti langkah berikut:
lengkapi syaratnya...
* Surat keterangan dokter bahwa pengaju sehat jasmani dan rohani
* Surat laporan kehilangan SIM dari kepolisian
* Membayar formulir di bank yang ditunjuk
* Mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP
Setelah persyaratan anda lengkapi maka segera datangi Satpas terdekat anda.
• Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
* Foto Kopi KTP yang masih berlaku
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
* Bukti Cek Kesehatan,
* Bukti Tes Psikologi.
Lantas berapa biaya untuk memperpanjang SIM ?
Untuk biayanya
Pemilik SIM harus membayar tarif sebesar Rp 60.000 untuk satu tes psikologi.
Sementara jika ingin memperpanjang dua SIM A dan SIM C harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000.
Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai Kendaraan Bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian. (*)